Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.
6. Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
7. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
8. Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit pejabat fungsional.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan dalam bentuk Angka Kredit.
19. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengendalian dampak lingkungan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengendali Dampak Lingkungan baik perorangan atau kelompok di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan.
24. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan bukan pemberhentian dari PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil meliputi:
1) pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) pangkat pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama meliputi:
1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan.
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil meliputi:
1) pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) pangkat pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama meliputi:
1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas:
a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
1) perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 3) pemeliharaan alat pemantauan kualitas Lingkungan Hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
b. Pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1) persiapan pembinaan;
2) pelaksanaan pembinaan; dan 3) pelaksanaan evaluasi pembinaan.
c. Pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1) penyusunan standar bidang lingkungan;
2) pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
3) pengembangan kebijakan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4) evaluasi dokumen lingkungan;
5) perizinan lingkungan;
6) pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7) kajian laboratorium lingkungan; dan 8) penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2) pemanfaatan teknologi lingkungan;
3) pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
4) pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
5) pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
6) melaksanakan kegiatan metrologi;
7) inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
8) perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
9) monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
10) penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup; dan 11) evaluasi audit bersifat wajib.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengendali Dampak Lingkungan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas:
a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
1) perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 3) pemeliharaan alat pemantauan kualitas Lingkungan Hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
b. Pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1) persiapan pembinaan;
2) pelaksanaan pembinaan; dan 3) pelaksanaan evaluasi pembinaan.
c. Pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1) penyusunan standar bidang lingkungan;
2) pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
3) pengembangan kebijakan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4) evaluasi dokumen lingkungan;
5) perizinan lingkungan;
6) pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7) kajian laboratorium lingkungan; dan 8) penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2) pemanfaatan teknologi lingkungan;
3) pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
4) pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
5) pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
6) melaksanakan kegiatan metrologi;
7) inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
8) perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
9) monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
10) penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup; dan 11) evaluasi audit bersifat wajib.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengendali Dampak Lingkungan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengendali Dampak Lingkungan, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengendali Dampak Lingkungan, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. luas kawasan yang perlu dikendalikan kelestarian Lingkungan Hidupnya;
b. jumlah industri dan kelompok masyarakat binaan/ terdampak;
c. tingkat gangguan dan/atau kerawanan pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
d. tingkat kesulitan geofisik Lingkungan Hidup.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
BAB Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. luas kawasan yang perlu dikendalikan kelestarian Lingkungan Hidupnya;
b. jumlah industri dan kelompok masyarakat binaan/ terdampak;
c. tingkat gangguan dan/atau kerawanan pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
d. tingkat kesulitan geofisik Lingkungan Hidup.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu
teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari calon PNS.
(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(9) Lulus pelatihan pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Pengendali Dampak Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebegaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu
teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari calon PNS.
(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(9) Lulus pelatihan pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Pengendali Dampak Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebegaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang menduduki jenjang Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina yang akan diduduki;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Dampak Lingkungan kategori keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(9) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i, kecuali batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.
(10) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(6), dan ayat (9), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang menduduki jenjang Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina yang akan diduduki;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi
pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengendali Dampak Lingkungan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan paling rendah:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan paling rendah:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan
Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pengendali Dampak Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pengendali Dampak Lingkungan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 22
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan paling rendah:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan paling rendah:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan
Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pengendali Dampak Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pengendali Dampak Lingkungan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian
sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengendali Dampak Lingkungan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengendali Dampak Lingkungan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pasal 25
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian
sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengendali Dampak Lingkungan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pengendalian dampak lingkungan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 28
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan didasarkan pada Capaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(6) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(8) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Pasal 29
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengendali Dampak Lingkungan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pengendali Dampak Lingkungan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengendali Dampak Lingkungan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pengendalian dampak lingkungan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan didasarkan pada Capaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(6) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(8) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengendali Dampak Lingkungan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pengendali Dampak Lingkungan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(1) Tim Penilai Pengendali Dampak Lingkungan yaitu Tim Penilai untuk Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengendali Dampak Lingkungan maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 32
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai Pengendali Dampak Lingkungan yaitu Tim Penilai untuk Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengendali Dampak Lingkungan maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
BAB XII
KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia sampai dengan menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pengendali Dampak Lingkungan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4), dan ayat (5), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 36
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan penunjang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia sampai dengan menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pengendali Dampak Lingkungan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4), dan ayat (5), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan penunjang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan atau Pangkat
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
b. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat pengatur, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
e. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf c; dan
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf e.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b.
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d.
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.
(5) Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif bagi Pengendali Dampak Lingkungan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (3), dan ayat (4), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB XIII
PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Pengendali Dampak Lingkungan memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pengendali Dampak Lingkungan berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengendali Dampak Lingkungan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengendalian dampak lingkungan berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengendali Dampak Lingkungan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
(4) Terhadap Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf
f. dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 41
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengendalian dampak lingkungan selama diberhentikan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
(4) Terhadap Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf
f. dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengendalian dampak lingkungan selama diberhentikan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022.
(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit dapat menyesuikan dan melaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan atau pangkatnya.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Dampak Lingkungan kategori keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(9) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i, kecuali batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.
(10) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(6), dan ayat (9), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan ditambah dari perolehan ijasah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama.
(6) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti Uji Kompetensi.
(7) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (Nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan.
(9) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan ditambah dari perolehan ijasah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama.
(6) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti Uji Kompetensi.
(7) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (Nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan.
(9) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan mahir dan Pengendali
Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan mahir dan Pengendali
Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengendalian dampak lingkungan; atau
f. kegiatan lain di bidang pengendalian dampak lingkungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan Profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
b. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat pengatur, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
e. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf c; dan
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf e.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, yaitu:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b.
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d.
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.
(5) Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif bagi Pengendali Dampak Lingkungan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (3), dan ayat (4), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengendalian dampak lingkungan; atau
f. kegiatan lain di bidang pengendalian dampak lingkungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan Profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.