Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. luas kawasan yang perlu dikendalikan kelestarian Lingkungan Hidupnya;
b. jumlah industri dan kelompok masyarakat binaan/ terdampak;
c. tingkat gangguan dan/atau kerawanan pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
d. tingkat kesulitan geofisik Lingkungan Hidup.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
