Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
