Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP Pengendali Dampak Lingkungan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (5) Hasil penilaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai Capaian SKP. (6) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda