Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Dampak Lingkungan memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pengembangan kompetensi bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pengendali Dampak Lingkungan berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengendali Dampak Lingkungan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengendalian dampak lingkungan berupa kegiatan: a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengendali Dampak Lingkungan; b. seminar; c. lokakarya (workshop); dan d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda