Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022.
(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit dapat menyesuikan dan melaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan atau pangkatnya.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
