Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Koreksi Anda
