Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan penunjang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda