Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia sampai dengan menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pengendali Dampak Lingkungan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4), dan ayat (5), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
