Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian
sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
