Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang ditentukan oleh Instansi Pembina; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i. (2) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan ditambah dari perolehan ijasah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (4) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a. (5) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama. (6) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti Uji Kompetensi. (7) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (Nol). (8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan. (9) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (10) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda