Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas:
a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
1) perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 3) pemeliharaan alat pemantauan kualitas Lingkungan Hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
b. Pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1) persiapan pembinaan;
2) pelaksanaan pembinaan; dan 3) pelaksanaan evaluasi pembinaan.
c. Pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1) penyusunan standar bidang lingkungan;
2) pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
3) pengembangan kebijakan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4) evaluasi dokumen lingkungan;
5) perizinan lingkungan;
6) pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7) kajian laboratorium lingkungan; dan 8) penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2) pemanfaatan teknologi lingkungan;
3) pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
4) pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
5) pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
6) melaksanakan kegiatan metrologi;
7) inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
8) perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
9) monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
10) penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup; dan 11) evaluasi audit bersifat wajib.
Koreksi Anda
