Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
