Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda