Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengendali Dampak Lingkungan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pengendalian dampak lingkungan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
