Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
