Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengendalian dampak lingkungan; atau
f. kegiatan lain di bidang pengendalian dampak lingkungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan Profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
