Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengendalian dampak lingkungan selama diberhentikan. (3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan. (4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda