Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Koreksi Anda
