Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan didasarkan pada Capaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(6) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(8) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
