ORGANISASI
(1) Susunan organisasi RSI Wangsa Avatara terdiri atas:
a. Kepala;
b. Seksi Medik dan Keperawatan;
c. Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian;
d. Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum; dan
e. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
(2) Bagan susunan organisasi RSI Wangsa Avatara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Negara melalui Sekretaris Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan RSI Wangsa Avatara.
(1) Seksi Medik dan Keperawatan dipimpin oleh kepala seksi.
(2) Kepala seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi, keperawatan, dan pelayanan nonmedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Seksi Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi;
b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat;
c. pengelolaan pelayanan nonmedis;
d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Seksi Medik dan Keperawatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian dipimpin oleh kepala seksi.
(2) Kepala seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi;
b. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum dipimpin oleh kepala subbagian.
(2) Kepala subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, hukum, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan sumber daya manusia;
b. pengelolaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana;
c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keenam Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh kepala subbagian.
(2) Kepala subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan negara, sistem informasi, urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan administrasi;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. pengelolaan sistem informasi;
f. pengelolaan pengamanan personel, aset, bahan keterangan, dan kegiatan;
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(1) Jabatan fungsional terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Jumlah, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.