Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Komite dan Satuan Pengawas Internal RSI Wangsa Avatara ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
