Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Komite dan Satuan Pengawas Internal RSI Wangsa Avatara ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda