Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
(2) Kepala seksi dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Intelijen Negara atas usulan Kepala.
Koreksi Anda
