Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
