Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
Seksi Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi, keperawatan, dan pelayanan nonmedis.
Koreksi Anda
