Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi RSI Wangsa Avatara terdiri atas: a. Kepala; b. Seksi Medik dan Keperawatan; c. Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; d. Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum; dan e. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; (2) Bagan susunan organisasi RSI Wangsa Avatara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda