Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personel, aset, bahan keterangan dan kegiatan.
Koreksi Anda
