Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Khusus Infeksi Wangsa Avatara Tipe C yang selanjutnya disebut RSI Wangsa Avatara merupakan unit pelaksana teknis Badan Intelijen Negara di bidang rumah sakit infeksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Negara melalui Sekretaris Utama. (2) RSI Wangsa Avatara secara administratif dan teknis fungsional dikoordinasikan dan dibina oleh Kepala Pusat Intelijen Medik. (3) RSI Wangsa Avatara dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda