Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian bimbingan dan supervisi kepada bawahan, Kepala wajib mengadakan rapat secara berkala.
Koreksi Anda
