Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
(1) RSI Wangsa Avatara menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan RSI Wangsa Avatara.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan RSI Wangsa Avatara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara.
Koreksi Anda
