Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian dipimpin oleh kepala seksi. (2) Kepala seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda