Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum dipimpin oleh kepala subbagian.
(2) Kepala subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
