Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Seksi Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi;
b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat;
c. pengelolaan pelayanan nonmedis;
d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
