Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Intelijen Negara.
(2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
Koreksi Anda
