Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan sumber daya manusia; b. pengelolaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Koreksi Anda