Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi;
b. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
