Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite dan Satuan Pengawas Internal merupakan unit nonstruktural. (2) Komite dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat yang memiliki kesesuaian tugas dan fungsi.
Koreksi Anda