Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Instalasi.
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.
(5) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
