Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
3. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan perizinan kepada Bank INDONESIA.
4. Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank INDONESIA yang berhubungan langsung dengan Pemohon.
5. Konsultasi Awal adalah pelayanan berupa pemberian informasi awal kepada Pemohon.
6. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pemohon berupa nama pengguna dan kata kunci untuk mengakses aplikasi perizinan Bank INDONESIA.