Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh Bank INDONESIA sebelum
berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
Koreksi Anda
