Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
Koreksi Anda