Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menolak permohonan perizinan. (3) Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sejak penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu penyampaian permohonan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda