Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan di Bank INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
