Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Pemohon harus memastikan keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
