Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pihak yang dapat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
