Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Pemohon yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat kelalaian Pemohon serta keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam penyelenggaran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
