Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Pemohon yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat kelalaian Pemohon serta keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam penyelenggaran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda