Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan persyaratan serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
Koreksi Anda