Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan persyaratan serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
Koreksi Anda
