Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan meliputi: a. izin; b. persetujuan; dan c. layanan, kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Koreksi Anda