Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Perizinan meliputi:
a. izin;
b. persetujuan; dan
c. layanan, kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Koreksi Anda
