Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk:
a. persetujuan penyelenggaraan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, serta persetujuan kerja sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
b. penetapan sebagai lembaga standar, penetapan sebagai lembaga services, dan/atau persetujuan sebagai lembaga switching sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai gerbang pembayaran nasional (national payment gateway); dan
c. izin atau persetujuan terkait pelaksanaan resolusi bank umum melalui pendirian bank perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai hubungan operasional bank perantara dengan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
