Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian permohonan dan pemrosesan perizinan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
