Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam memproses permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Bank INDONESIA melakukan penelitian:
a. kelengkapan;
b. kebenaran administratif; dan
c. kebenaran substantif, atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.
(2) Bank INDONESIA melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap permohonan perizinan dan dokumen persyaratan pada saat permohonan perizinan dan dokumen persyaratan diterima.
(3) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan benar secara administratif, Bank INDONESIA melakukan proses
penelitian kebenaran substantif sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
(4) Berdasarkan hasil penelitian kebenaran substantif, Bank INDONESIA melakukan proses pemberian persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan belum lengkap dan benar secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA meminta Pemohon untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan.
Koreksi Anda
