Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(2) Persetujuan atau penolakan untuk permohonan perizinan melalui aplikasi perizinan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank INDONESIA.
(3) Persetujuan atau penolakan untuk permohonan perizinan melalui aplikasi layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan melalui surat kepada Pemohon.
(4) Dalam hal permohonan perizinan ditolak oleh Bank INDONESIA, pengajuan kembali permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
Koreksi Anda
